Namun Bob Hasan menegaskan, pentingnya mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid.
“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen Urgensi Pembahasan RUU tentang Perampasan Aset, Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI, diperoleh Rienews.com, perjalanan RUU Perampasan Aset tindak pidana korupsi masuk Prolegnas sejak 2015-2019, namun belum pernah dibahas karena tidak termasuk dalam daftar RUU prioritas.
Selanjutnya RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas 2020-2024 dan Pemerintah mengusulkan RUU tersebut masuk Prolegnas 2020, tetapi tidak disetujui oleh DPR RI. Tahun 2023 pemerintah dan parlemen sepakat RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2023. (Rep-02)
Sumber: DPR RI