Puan menjelaskan, perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” katanya.
Selain UU ITE, DPR RI juga telah menyepakati perubahan tiga Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI, yakni RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Artikel lain
Sambangi Pasar Chinatown Glodok, Cawapres AMIN Terima Keluhan hingga Harapan
Kampanye Pemilu 2024, Mahasiswa Aceh Tolak Dinasti Politik dan Kecurangan
Kemenkes Terbitkan SE Waspada Penularan Pnemonia di Indonesia
Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (Rep-02)
Sumber: DPR RI