PEMILU  

Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya

Panitera MK Muhidin menyerahkan bukti permohonan gugatan Pilpres atau PHPU perkara kepada Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, didampingi Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto Humas MK/Ifa.
Panitera MK Muhidin menyerahkan bukti permohonan gugatan Pilpres atau PHPU perkara kepada Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, didampingi Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto Humas MK/Ifa.

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi dan pagi ini kami beserta tim hukum semua lengkap didampingi oleh Kapten Timnas kita,” ujar Ari.

Dikatakannya, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.

“Semoga dibukakan hati para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” ucap Ari.

Ari mengungkapkan, permohonan PHPU Presiden bukan saja atas persoalan hasil melainkan juga proses dalam mendapatkan hasil itu. Dikatakannya, faktanya pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024,” kata Ari.

Dalam naskah permohonan, Ari menyatakan, pada intinya mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, berlanjut pada persoalan status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat yang erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.

“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” tegasnya.

Dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku.

Artikel lain

Jurnalis di Rantauprapat Alami Tindak Kekerasan Rumahnya Dibakar

Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri

Demokrasi Mati di Tangan Jokowi, UII Serukan Pembangkangan Sipil

“Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Ari. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi