Hajab Boy! Tersangka Curanmor Ini Kedapatan Simpan Shabu

Tersangka curanmor dan pemilik shabu, Boy Prima Romatius Sembiring Meliala saat digiring petugas ke Polsekta Berastagi, Kamis 4 Juli 2019. [Foto Rienews]

Jelang Fesvital Buah-Bunga, Bupati Instruksikan Eks Kantor Disparbud Didekorasi

Pemkab Karo Anggarkan Rp600 Juta Gelar Festival Buah-Bunga

“Tersangka berhasil kita amankan satu hari setelah laporan korban, Putri Br Ginting (27 tahun) warga jalan Irian Gang Sahata, Kecamatan Kabanjahe, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Byson warna biru, dengan nopol BK 5991 ADD. Sesuai dengan nomor : LP / 383 / VII / 2019 / SU / Res. Karo / Sekta Berastagi, tanggal 03 Juli 2019,”ujar Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Julianto Tarigan, didampingi Bripka Alifren J. Ginting, kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2019.

Iptu Julianto Tarigan mengatakan, tersangka ditangkap dari kawasan Desa Suka, tepatnya di depan rumah kontrakan warga.

Tersangka Boy dalam pemeriksaan, mengakui perbuatannya menggondol sepeda motor korban. Tersangka juga menyatakan shabu-shabu yang disita dari sakunya miliknya. Narkoba itu diperoleh tersangka dari pengedar di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, Boy mengaku selama ini tinggal di Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi. (Rep-01)