Hari Tani Nasional 2023, YLBHI: PSN Justru Merugikan Rakyat

Rencana pembangunan PSN Kawasan Pulau Rempang Eco-City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat menolak rencana direlokasi. Foto walhiriau.or.id.
Rencana pembangunan PSN Kawasan Pulau Rempang Eco-City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat menolak rencana direlokasi. Foto walhiriau.or.id.

Berdasarkan sektor konflik agraria, YLBHI mengemukakan, sektor perkebunan mendominasi dengan jumlah 42 kasus, kemudian sektor pertambangan dengan 37 kasus, dan konflik PSN 35 kasus terhitung selama tujuh tahun terakhir sejak PSN 2016 dimulai.

Tingginya konflik di sektor perkebunan, menurut YLBHI, setidaknya disebabkan faktor warisan ketimpangan penguasaan lahan yang tidak pernah terselesaikan, dan melibatkan dua aktor yang kuat, negara melalui perkebunan PTPN dan swasta memiliki HGU skala luas. Sementara itu, pada sektor proyek PSN menempati posisi ketiga karena tindakan represif.

Berdasarkan situasi tersebut, YLBHI dan 18 LBH di Indonesia pada peringatan Hari Tani Nasional mendesak pemerintah dan DPR serta kementerian dan lembaga terkait untuk;

Satu, membatalkan semua PSN yang justru terbukti  merugikan rakyat, memicu praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh Negara melalui aparaturnya  kepada rakyat di berbagai wilayah; Dua, menghentikan perampasan tanah rakyat atas nama Hak Pengelolaan dan klaim tanah negara; Tiga, menghentikan penggunaan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam penyelesaian konflik SDA dan PSN; Empat, menarik seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik agraria dan PSN;

Artikel lain

Ini 18 Desa Wisata Penerima DPUP 2023 Kemenparkeraf Rp120 Juta

Seleksi CASN 2023, Menteri PANRB Minta Helpdesk BKN Berfungsi Optimal

Jaksa Agung Sebut Ini Pencapaian Kepercayaan Tertinggi Sepanjang Sejarah Kejaksaan

Lima, mencabut UU Cipta Kerja beserta turunannya sebagai pemicu meningkatnya praktik perampasan tanah dan kekerasan negara terhadap rakyat; Enam, menghentikan program – program nasional berkedok Reforma Agraria atau Reforma Agraria palsu; Tujuh, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh pejuang agraria dan lingkungan hidup dan melepaskan tanpa syarat seluruh pejuang agraria dan LH dari tahanan dan jerat kriminalisasi; Delapan, mamastikan Negara mengimplementasikan mandat konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (3)  UUD 1945 bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negera untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk investor dan/atau para penguasa cum pengusaha. (Rep-02)

Sumber: YLBHI