Pria yang akrab disapa Jeto ini menyampaikan Indonesia telah memiliki hukum yang mengatur tentang tata niaga ekspor impor, termasuk sampah. Peraturan yang ada secara normatif kompatibel untuk menanggulangi dan mengatur hal tersebut. Namun persoalan yang terus berulang itu salah satunya karena masalah klasik, yaitu adanya gap dan perbedaan antara aturan tertulis dengan yang terjadi.
“Aturan sudah ada, tapi implementasi di lapangan tidak sesuai. Tidak perlu revisi aturan, tapi implementasinya harus sesuai ketentuan ” kata Jeto.
Ditambah ada tumpang tindih kewenangan hukum dalam organ negara seperti yang terjadi antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Jadi saling melempar tanggung jawab, saling menyalahkan, dan cuci tangan. Juga terjadi miskomunikasi secara massif di level strategis, operasional, praktis,” papar Dosen Fakultas Hukum UGM ini.
Jeto menambahkan, kevakuman hukum antara sistem hukum nasional dengan sistem hukum negara pengekspor turut menjadi penyebab kasus ini berulang. Perbedaan hukum Indonesia dengan negara pengekspor sampah menimbulkan celah sehingga sampah plastik bisa masuk ke Tanah Air.
“Harus ditangani secara komperehensif di level strategis,” tegas Jeto.
Masuknya sampah yang tidak masuk dalam daftar yang diizinkan menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan importir. Pemerintah, dalam hal ini di level strategis yakni Menko Maritim dan Menteri Perdagangan harus turun tangan dan memberikan laporan apa yang telah terjadi selama ini. Sementara di level operasional, pemerintah provinsi diharapkan dapat melakukan pengawasan dan mengatur tata ruang di wilayahnya. Sedangkan di level praktis, pemerintah daerah sebagai penerima sampah harus bisa mengontrol sampah yang masuk.
Sementara bagi pemegang izin impor juga harus bertanggungjawab memastikan sampah yang akan diimpor tidak mengandung limbah plastik dan B3. Apabila ada sampah yang tidak masuk daftar yang diizinkan harus dikmbalikan ke negara asal.
“Kalau sampai terjadi pelanggaran, izin impor dan usaha bisa dicabut,” kata Jeto. (Rep-04)