Para tersangka yang ditangkap pada Sabtu 4 Agustus 2018, tersangka inisial JM alias ABI (52 tahun), S alias SIS (39 tahun), RS alias Riki (25 tahun), dan DP alias Kapten Kapal (44 tahun). Dengan barang bukti sebanyak 31 Kg shabu dari Malaysia.
Hasil pengembangan Minggu 19 Agustus 2018, BNN kembali melakukan operasi penangkapan terhadap 7 orang tersangka, di antaranya anggota DPRD Langkat dari partai Nasdem.
Para tersangka yang ditangkap, empat orang ABK kapal motor RENI, berinisial IA, AR, A, dan JS. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap I bin H alias Hongkong (anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang, I alias Rampok, dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.
Barang bukti yang disita 73 kg shabu, dan 30 ribu pil ekstasi.
Ditegaskan Irjen Pol. Arman Depari para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Red)