Ini Versi BNN Keterlibatan Oknum DPRD Langkat Kasus 105 Kg Shabu

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Arman Depari (pegang mix) menggelar konferensi pers pengungkapan shabu 105 Kg dan 30 ribu pil ekstasi, melibatkan seorang anggota DPRD Langkat, Selasa 21 Agustus 2018. [Foto Ist | Rienews]

Para tersangka yang ditangkap pada Sabtu 4 Agustus 2018, tersangka inisial JM alias ABI (52 tahun), S alias SIS (39 tahun), RS alias Riki (25 tahun), dan DP alias Kapten Kapal (44 tahun). Dengan barang bukti sebanyak 31 Kg shabu dari Malaysia.

Hasil pengembangan Minggu 19 Agustus 2018, BNN  kembali melakukan operasi penangkapan terhadap 7 orang tersangka, di antaranya anggota DPRD Langkat dari partai Nasdem.

Para tersangka yang ditangkap, empat orang ABK kapal motor RENI, berinisial IA, AR, A, dan JS. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap I bin H alias  Hongkong (anggota DPRD Langkat) sebagai pemilik barang, I alias Rampok, dan RN alias Naldi sebagai pemilik Kapal.

Barang bukti yang disita 73 kg shabu, dan 30 ribu pil ekstasi.

Ditegaskan Irjen Pol. Arman Depari para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman  hukuman  maksimal pidana mati. (Red)