RIENEWS.COM – Pelaporan pencabulan anak oleh ayah kandung di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ditindaklanjuti Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka EZ alias Zai.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menegaskan kini tersangka EZ telah ditahan. Tersangka dikenakan pasal dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Fondrakö Kearifan Lokal Kepulauan Nias Penyelesaian Pidana Anak
“Pelaku disangkakan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj di konferensi pers, Rabu 17 November 2021.
Baca Juga: Kasus Audrey, Medsos Picu Perilaku Bullying
Kapolres Tapsel menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah korban berusia 12 tahun menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya.
“Kemudian ibunya membuat laporan (ke Polres Tapsel),” tutur Roman.
Kapolres menceritakan, tindakan itu dialami korban berulang kali di bawah ancaman dan bujukan tersangka. Tindakan pencabulan terakhir, sebut Roman, dilakukan tersangka pada 6 November 2021.
“8 November 2021 korban memberitahukan kepada ibunya, apa yang dialaminya,” ujar Kapolres Tapsel. (Rep-07 | Red)






