Febri menegaskan, permasalahan pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.
“Apa yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Dengan menggugat media itu bentuk pembungkaman dengan cara SLAP (Strategic Lawsuit Against Publication) karena berupaya menakut-nakuti. Biasanya gugatan strategis terhadap partisipasi publik ditujukan bagi orang yang lantang bersuara,” ujar Febri selaku penanggung jawab aksi solidaritas Tempo.
Diungkapkannya, jika gugatan itu dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, preseden buruk terhadap kemerdekaan pers, dan bahaya terhadap iklim demokrasi, karena bagian dari bentuk membungkam pers.
“Maka kami meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak semua gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan dilakukan Menteri Pertanian upaya untuk pembungkaman. Tidak akan hanya terjadi ke Tempo, tanda bahaya untuk semua media,” jelas Febri dalam siaran pers SJB.
Dalam aksi solidaritas Tempo, SJB menyatakan lima pernyataan sikap.
Kemerdekaan Pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, gugatan terhadap media adalah preseden buruk mengancam ekosistem pers dan demokrasi; SJB dukung Tempo dan Menolak Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp 200 miliar ke media tempo; Mendesak Menteri Pertanian Amran mencabut gugatan terhadap tempo dan menghormati PPR (Pernyataan Penilaian Rekomendasi) Dewan Pers; Gugatan terhadap Tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru, seharusnya dukung media tetap akurat, kritis, tetap independen, dan; Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan isi Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Rep-02)






