“Hal ini bisa terlaksana dengan baik karena dukungan dari Kejaksaan,” ujar Parjiya.
Baca Juga: Pemkab Karo-Imigrasi I Medan Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing
Disebutkannya, Provinsi Sumatera Utara masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok illegal dan minuman keras ilegal.
“Saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan,” tutur Parjiya.
Pemusnahan BMN dilakukan di antaranya cara dibakar, dipotong sehingga barang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.
“Kegiatan ini tentunya sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Perlindungan Masyarakat (Community Protection) dari masuknya barang impor ilegal dan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal,” pungkas Parjiya. (Red)






