RIENEWS.COM – Bareskrim Polri menemukan transaksi triliunan rupiah pada rekening milik pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Temuan ini hasil pendalaman dugaan TPPU Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menyita rekening milik Panji Gumilang.
“Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata Whisnu pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Whisnu menyatakan, bahwa Panji Gumilang dapat dihadapkan pada dua tindak pidana serius, yaitu TPPU dan korupsi.
Dalam kasus TPPU, pelanggaran awal terkait dengan pasal yayasan dan penggelapan. Selain itu, kasus korupsi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Artikel lain
Kasus TPPU Panji Gumilang, 21 Saksi Diperiksa
Panji Gumilang Ditahan, Kang Emil Berkomentar Begini
Menanti Akhir Dugaan TPPU Rp349 Triliun
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu.
Dalam pengusutan kasus TPPU Panji Gumilang, penyidik Bareskrim Polri telah memintai keterangan 21 saksi.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan para saksi yang dimintai keterangan di antaranya PPATK.
Artikel lain
Komisi II DPR Pertanyaan Penundaan Pengumuman 514 Komisioner Bawaslu Daerah
KKP Perketat Pengawasan Aktivitas Kapal di Zona Penangkapan Ikan
Penjelasan Kemenag Soal Viral Salah Cetak Surah Al-Kahfi Ayat 8
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






