RIENEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran YR.01,02/III/0027/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Dalam Penanganan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tanggal 7 Januari 2020, memasukkan Rumah Sakit Umum Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sebagai salah satu rumah sakit rujukan dalam penanganan Virus Corona.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana meninjau kesiapsigaan RSU Kabanjahe yang berada di Jalan KS Ketaren, Kabanjahe.
Dalam peninjauan pada Selasa 3 Maret 2020, Terkelin Brahmana meminta RSU Kabanjahe untuk melakukan koordinasi dengan lintas OPD di Pemkab Karo, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Simak Berita: Usai Masa Observasi, 5 TKA Tiongkok Dinyatakan Negatif Virus Corona
“Harus bersinergi dalam antisipasi kesiapsiagaan mencegah Virus Covid 19. RSU Kabanjahe sudah terkoneksi langsung dengan Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes untuk mengikuti situasi tentang perkembangan kasus Covid-19 dan lebih khusus penanganan Penyakit Infeksi Emerging (PIE),” tegasnya.
Bupati Karo mengemukakan akan segera menerbitkan surat edaran kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona di kabupaten Karo.
Direktur RSU Kabanjahe, Arjuna Wijaya menyebutkan ada 144 rumah sakit menjadi rujukan dari Kemenkes, termasi RSU Kabanjahe.
Baca Berita: