Kencan Bertarif Rp100 Ribu Dengan ABG, Dua Lelaki Ini Ditahan

Dua pria janji berkencan dengan DA, kini ditahan di Polsekta Berastagi dalam kasus shabu. [Foto Rienews]

Dijelaskan Iptu J. Munthe, saat diperiksa DA  menginformasikan kepada polisi bawa Sibuk dan Rabun memiliki shabu-shabu. Hal ini ditindaklanjuti polisi dan menggeledah Sibuk dan Rabun.

Hasilnya, polisi menemukan perangkat isap shabu dalam bungkus rokok milik Sibuk Sitepu. Temuan ini langsung didalami polisi dengan melakukan penggeledahan ke rumah Sibuk Sitepu di Desa Tiga Pancur.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe mengungkapkan dari penggeledahan di rumah Sibuk Sitepu ditemukan barang bukti 1 paket shabu denga berat 0.41 gram, berikut alat isap shabu seperti 1 botol plastik, kaca, mancis, dan dua pipet.

“Kedua tersangka mengakui kalau shabu-shabu tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli, dan akan dipakai mereka berdua. Kini kedua tersangka harus mendekam di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu J. Munthe.

Sedangkan DA, kata Iptu J. Munthe telah dikembalikan kepada orang tuanya, pada Minggu malam. “Malam itu dijemput orang tuanya bersama Kepala Desa Tiga Pancur. Guna membawa DA  pulang ke rumah dan mendapat arahan dari orang tuanya,” imbuh Iptu J. Munthe. (Rep-01)