RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengeluarkan instruksi bupati (Inbup) mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo Frans Leonardo Surbakti menerangkan, Inbup tersebut diterbitkan untuk pengendalian Covid-19.
“Instruksi Bupati Karo ada delapan poin,” kata Frans, Rabu 7 April 2021.
Berikut delapan Inbup Karo Terkelin Brahmana yang diterbitkan pada 5 April 2021.
Pertama; mengatur PPKM, kedua; menginsentifkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan menerapkan sistem 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).
Baca Juga:
Banjir Bandang NTT, BNPB Kerahkan 6 Helikopter Salurkan Logistik ke Wilayah Terisolir
Ketiga; Dinas kesehatan dan RSUD Kabupaten Karo memperkuat kemampuan tracking, fasilitas kesehatan, Keempat; melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, Kelima; optimalisasi posko Satgas Covid-19 di setiap wilayah. Desa dapat mengunakan dana APBDes secara akutanbel, transfaransi dan tanggungjawab. Keenam, Dinas Pamong Praja agar dapat berupaya dalam pencegahan kerumunan.
Ketujuh; memastikan semua tempat kegiatan masyarakat dengan cara pembatasan, dan ke delapan; dalam pelaksanaan Instruksi Bupati, camat, lurah dan perangkat desa agar tetap berkoordinasi dengan TNI-Polri dan perangkat daerah lainnya jika diperlukan. (Rep-01)