RIENEWS.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meminta pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau membentuk satuan tugas (Satgas) khusus lintas batas, untuk mencegah penularan virus Covid-19 terkait kembalinya tenaga kerja Indonesia ke Tanah Air melalui provinsi itu.
Dengan adanya Satgas Khusus lintas batas ini, Doni berharap penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dari kepulangan para WNI maupun PMI (pekerja migran Indonesia), baik yang secara resmi maupun yang dideportasi dapat berjalan lebih optimal.
“Jadi perlu dibuatkan Satgas kepulangan, baik di Kota Batam maupun di Kota Tanjung Pinang. Atau ada kebijakan bapak Gubernur lainnya yang kiranya bisa membuat kepulangan PMI kita, baik yang resmi maupun yang dideportasi itu bisa kita tangani dengan optimal,” kata Doni dalam Rapat Kerja Penanganan Covid-19 dan Pemulangan PMI/WNI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin 19 April 2021.
Baca Juga:
Peluncuran Buku “Terkelin Brahmana di Antara Sahabat” dan Temu Pisah Bupati dan Wakil Bupati Karo
Atasi Abrasi Pantai Padang, Kepala BNPB Sarankan Kombinasi Infrastruktur dan Vegetasi
Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wali Kota Tanjung Pinang Rahma beserta unsur jajaran lainnya, Doni meminta agar Pemprov Kepri dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) dalam pembentukan Satgas Khusus perbatasan di wilayahnya.
“Gubernur Kalbar (Sutarmidji) minta bantuan TNI melalui Pangdam Mulawarman, sehingga semua kedatangan pekerja migran kita dari Malaysia itu ditangani Pangdam dan jajaran Kepolisian,” kata Doni.
Adapun dalam implementasinya, Satgas Khusus ini akan menjalankan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang mana PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR.
Setelah menjalani tes usap yang pertama, maka yang bersangkutan wajib melanjutkan karantina selama 5×24 jam kendati hasilnya negatif.
“Wajib melakukan karantina selama lima hari,” jelas Doni.
Kemudian, setelah lima hari melakukan karantina, maka orang tersebut wajib menjalani tes usap yang kedua. Apabila hasil negatif pada dua kali tes usap tersebut, maka yang bersangkutan dapat melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya apabila hasilnya positif, maka wajib melakukan isolasi atau mendapatkan perawatan intensif bagi yang bergejala hingga dinyatakan negatif.
Integrasi Antar Kementerian/Lembaga