Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Kasus Asusila, AJI Imbau Etika Pemberitaan Kekerasan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Dok. KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Dok. KPU.

RIENEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pelanggaran etik dengan korban (pengadu) CAT. Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ditetapkan DKPP pada sidang putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito bersama anggota DKPP J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kesimpulan DKPP menyatakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berikut putusan lengkap DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Menyoroti pemberitaan pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida mengimbau media massa mematuhi kode etik jurnalistik versi Dewan Pers serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dalam memberitakan kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari.

Menurut Nany, pemberitaan sejumlah media massa mengabaikan sejumlah pasal sesuai Kode Etik Wartawan Indonesia. Sebagian pemberitaan menyebutkan identitas korban kekerasan seksual.

AJI mendesak Dewan Pers memberi sanksi yang tegas terhadap media massa yang mengabaikan kode etik jurnalistik.

Artikel lain

Dewan Pers Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu

Wartawan dan LSM Karo Gelar Aksi Solidaritas Sempurna Pasaribu

Setelah Diprotes, Komisi I DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Pemberitaaan kasus kekerasan seksual penting untuk membangun kesadaran publik melawan kekerasan seksual. Namun, menyebutkan identitas korban dan mendeskripsikan peristiwa kekerasan seksual secara vulgar mengandung kerentanan dan risiko bagi korban.

“Media massa hendaknya memperhatikan secara serius perlindungan dan pemulihan korban untuk meminimalisasi dampak trauma,” kata Nany Afrida pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pasal 5 Kode Etik Wartawan Indonesia menyatakan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila. Penafsiran pasal itu adalah identitas menyangkut semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Pemberitaan yang mengabaikan kode etik jurnalistik dan tidak berperspektif adil gender seharusnya menjadi perhatian serius Dewan Pers.

AJI mendesak Dewan Pers membuat pedoman khusus pemberitaan kekerasan seksual dan memberikan sanksi yang tegas terhadap media massa yang melanggar ketentuan tersebut supaya tidak mengulangi berbagai pelanggaran tersebut.

Artikel lain

Peretasan PDNS, Prof Marsudi: Keamanan Paling Penting Security Awareness Culture

Pameran Arsip Moesoem Pers Jogjakarta: Bicara Revolusi Kemerdekaan hingga Pasca-Reformasi di UII

Kompolnas Datangi TKP Tewasnya Sempurna Pasaribu Beserta Istri Anak dan Cucunya

“Dewan Pers seharusnya segera menyusun pedoman itu supaya media massa punya panduan teknis. Perlu upaya lebih maju guna mengurangi pemberitaan yang tidak berperspektif adil gender,” kata Nany Afrida. (Rep-02)