EKBIS  

KKP Siapkan Regulasi Budidaya Lobster

Benih lobster. Foto Dok.KKP.
Benih lobster. Foto Dok.KKP.

RIENEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan regulasi untuk mewujudkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global. Regulasiyang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Serta aturan turunnya yakni Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan.

Saat ini, permen itu sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan proses konsultasi publik tengah digelar untuk mendapat masukan masyarakat atas kepmen turunannya. Kebijakan pemanfaatan benur itu dibuat untuk mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri.

“Kami berharap saat rancangan permen diundangkan, kepmen turunannya juga bisa segera ditetapkan. Makanya dari sisi subtansi (kepmen), kami fiks-kan dulu nih dengan masyarakat,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan Effin Martiana saat acara konsultasi publik di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 25 Januari 2024.

Para stakeholder yang diundang dalam konsultsi publik adalah nelayan penangkap, pembudidaya lobster, pemasar hasil perikanan, pemerintah daerah, hingga akademisi.

Effin menambahkan, pemanfaatan benih bening lobster utamanya untuk meningkatkan produktivitas budidaya lobster di dalam negeri. KKP telah menjalin kerja sama dengan negara pembudidaya lobster untuk pengembangan budidaya lobster di Indonesia, melalui kegiatan investasi, alih teknologi hingga etos kerja.

“Regulasi itu kan supporting. Jadi saat ada kebijakan, kami harus berpikir keras seperti apa supaya kebijakan itu berjalan sesuai ketentuan. Kalau memang peraturan-peraturan ini bisa diimplementasikan dengan baik sesuai filosofinya, harusnya gol besarnya pun tercapai,” kata Effin.

Sementera itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi Dede Ola, menyambut baik kerjasama perikanan Indonesia dengan negara pembudidaya lobster, khususnya dalam mengembangkan budidaya lobster.

Kerja sama itu dinilai dapat mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri yang selama ini belum berjalan optimal karena dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya persoalan pakan.

“Kalau akhirnya boleh budidaya lobster di luar negeri dengan pertimbangan pembudidaya luar negeri harus action di Indonesia, ini menjadi salah satu bentuk edukasi untuk mendekatkan keberhasilan budidaya lobster di Indonesia,” ujar Dede.

Artikel lain

Kemenkes Klaim Cakupan Imunisasi Polio Pertama Capai 100 Persen

KPPS Serentak Dilantik, Komisi IX Ingatkan Perlu BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Boleh Memihak, YLBHI Desak DPR Tindaklanjuti Laporan Pemakzulan