PEMILU  

KPPS Serentak Dilantik, Komisi IX Ingatkan Perlu BPJS Ketenagakerjaan

Pelantikan KPPS Kelurahan Gunungketur Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta, 25 Januari 2024. Foto gunungketurkel.jogjakota.go.id.
Pelantikan KPPS Kelurahan Gunungketur Kecamatan Pakualaman Kota Yogyakarta, 25 Januari 2024. Foto gunungketurkel.jogjakota.go.id.

RIENEWS.COM – Sebanyak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah di Indonesia serentak dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiap-tiap daerah untuk Pemilu 2024, Kamis, 25 Januari 2024. Mereka tersebar di 820.161 TPS di 71.000 titik. Pelantikan serentak itu dipantau KPU Pusat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, KPPS dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masa kerja KPPS sejak dilantik adalah satu bulan, yakni berakhir pada 25 Februari 2024. KPPS terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dengan honor Rp1,2 juta dan 6 anggota masing-masing berhonor Rp1,1 juta.

Sementara Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 mengatur soal kewenangan KPPS, yakni: mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS; menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu.

Kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu BPJS Ketenagakerjaan
Kasus petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu diharapkan tidak terulang pada Pemilu 14 Februari 2024. Komisi IX DPR mengingatkan berbagai langkah antisipasi harus dilakukan sejak awal dengan mempersiapkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi segenap petugas KPPS.

“Kami menekankan kepada Pemerintah dan jajaran penyelenggara agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu sampai level TPS harus ada proteksi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Januari 2024.

Ia mengingatkan data saat Pemilu 2019 lalu, tercatat 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit saat bertugas.

“Jadi sebenarnya ini sudah menjadi wacana kami di Komisi IX DPR untuk mengusulkan agar semua panitia pelaksana penyelenggara Pemilu harus ada proteksi. Kita harus belajar dari kasus 2019, begitu banyak teman-teman KPPS yang gugur, tidak tertolong karena kelelahan menghitung suara dan sebagainya,” papar Kurniasih.

Artikel lain

Presiden Boleh Memihak, YLBHI Desak DPR Tindaklanjuti Laporan Pemakzulan

Pernyataan Jokowi Soal Pemilu, 2023 Presiden Tak Boleh Memihak, 2024 Boleh

Menteri PUPR Tinjau 3 Jalan Tol Proyek PSN, Ini Progresnya

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan, meski Pemilu 2024 saat ini telah dibantu dengan sistem digital (Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Suara), ia mewanti-wanti Pemerintah, khususnya penyelenggara Pemilu harus mengantisipasi kasus 2019 berulang.

“Kami tidak berharap dan tidak berdoa ada korban jiwa gitu ya, tetapi harus diantisipasi. Dan satu-satunya perlindungan yang paling pas adalah memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada semua petugas sampai di level TPS. Dan skrining kesehatan yang dilakukan itu menjadi starting awal untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan terhadap semua panitia sampai ke level KPPS ataupun di level TPS,” tegas Kurniasih.

Soal Anggaran
Terkait anggaran, Kurniasih mengungkapkan, Komisi IX sudah mewacanakan hal tersebut sebelum pembahasan APBN 2024.

“Masalahnya, pemilihan KPPS ini kan berlangsungnya sangat mepet sekali ya, sehingga akan diberikan kepada siapa? Itu permasalahan pertama,” tutur Legislator Dapil Jakarta II ini.

Permasalahan kedua, lembaga mana yang berhak menanggung anggaran dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Kan BPJS Ketenagakerjaan harus ada pembayaran kepesertaannya ya, yang paling tepat ada di mana? Ada di Kemendagri ataukah ada di KPU atau ada di mana? Nah harusnya sudah selesai,” tukas Kurniasih.

Ia menyayangkan Pemerintah yang seolah tidak belajar dari kasus 2019, sehingga lamban mengantisipasi.

Artikel lain

Pakar UGM Kritik 3 Capres Lupakan LDKPI dalam Hubungan Internasional

Pansus Pertimbangkan RUU Kelautan Menjadi Omnibus Law

Pajak Hiburan Berubah, Kemenparekraf Tampung Aspirasi Pelaku Parekraf

“Harusnya kita belajar dari 2019. Mudah-mudahan teman-teman di lapangan, panitia penyelenggara yang di-grassroot (akar rumput) ini benar-benar bisa dijaga kesehatannya oleh Allah dan tidak ada yang sakit, apalagi korban jiwa,” harap Kurniasih. (Rep-04)

Sumber: DPR