Kontras dan Keluarga Desak Pemerintah Mengunkap Hilangnya Ruth Sitepu di Malaysia

Kontras dan keluarga Ruth Sitepu, mendesak Pemerintah Indonesia aktif dalam pengungkapan kasus hilangnya Ruth Sitepu di Malaysia pada 30 November 2016.
Kontras dan keluarga Ruth Sitepu, mendesak Pemerintah Indonesia aktif dalam pengungkapan kasus hilangnya Ruth Sitepu di Malaysia pada 30 November 2016.

Meskipun tindak lanjut berupa investigasi kembali dan pemulihan tersebut bermula dari gugatan perdata yang diserahkan keluarga, putusan pengadilan tersebut seharusnya menjadi preseden bagi tindak lanjut atas kasus Ruth Sitepu.

“Terlebih lagi, melalui investigasi publiknya, SUHAKAM menemukan adanya keterkaitan antara kasus Amri Che Mat, Pastor Raymond Koh, Joshua Hilmy, dan Ruth Sitepu”.

Hal ini mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban negara atas kasus Amri Che Mat dan Pastor Raymond Koh juga seharusnya dilakukan atas kasus Ruth Sitepu.

Merujuk pada prinsip keadilan transisi, negara harus melakukan pengungkapan kebenaran terutama dalam kasus-kasus penghapusan orang secara paksa. Faktanya, prinsip pengungkapan kebenaran sendiri pertama kali diakui komunitas internasional sebagai salah satu mekanisme penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa, di mana keberadaan korban tidak diketahui oleh keluarga maupun masyarakat secara umum.

Kontras menekankan, Ruth Sitepu sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia mengambil tindakan aktif dan nyata dalam penyelesaian atas kasus hilangnya Ruth Sitepu kepada Pemerintah Malaysia.

Pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban dalam melindungi Ruth Sitepu sesuai Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan sebagai pemerintahan umum yang baik. Sebagai seorang warga negara Indonesia, perlindungan terhadap Ruth Sitepu dalam kasus penghapusan orang secara paksa dijamin oleh Pasal 28I Ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, upaya Pemerintah Indonesia dalam mendorong pertanggungjawaban Pemerintah Malaysia atas penghapusan orang secara paksa terhadap Ruth Sitepu diakui dalam prinsip kewarganegaraan pasif dalam penyiksaan internasional.

Dalam kasus hilangnya Ruth Sitepu, Kontras dan keluarga korban menuntut Pemerintah Malaysia untuk melakukan pengungkapan kebenaran dan pencarian atas keberadaan Ruth Sitepu; Pemerintah Malaysia untuk memberikan pemulihan kepada keluarga Ruth Sitepu atas kerugian yang dialami keluarga dari kehilangan; dan Pemerintah Indonesia untuk secara aktif mendorong penyelesaian kasus penghapusan orang paksa atas Ruth Sitepu kepada Pemerintah Malaysia sesuai dengan prinsip kewarganegaraan pasif dalam pengakuan internasional. (Rep-02)