Korupsi BBM Pertamina, Dirdik Jampidsus: Blending RON88 dengan RON92

Dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Foto tangkap layar akun Instagram @kejaksaan.ri.
Dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Foto tangkap layar akun Instagram @kejaksaan.ri.

”Dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKR dan tersangka DW. Akibat perbuatan tersangka MK dan EC bersama dengan tersangka RS, SDS, YF, AF, MKR, DW tersangka GRJ, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebasar Rp193,7 triliun,” katanya.

Dirdik Jampidsus menegaskan, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

Dijemput Paksa

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, semula Maya Kusmaya dan Edward Corne dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.

”Tetapi hingga waktu tertentu, kedua saksi tidak hadir tanpa alasan. Karenanya penyidik melakukan tindakan jemput paksa,” kata Harli.

Maya Kusmaya dan Edward Corne, menurut Harli, diperiksa secara maraton dalam sebagai saksi.

“Pada malam hari ini setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil keterangan kedua saksi, dan dikaitkan dengan peran dari tersangka-tersangka yang lain, penyidik berketetapan terhadap kedua saksi ini dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Harli.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, terhadap kedua tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025, di Rutan Salemba.

Artikel lain

Ragam Solusi AI dari Telkom Telah Dimanfaatkan Berbagai Sektor Industri

Relasi Kekuasaan di Pilbup Serang, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Desa

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan BPI Danantara di Tengah Keraguan Publik

“Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Qohar. (Rep-02)