RIENEWS.COM – Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan dalam Pilkada serentak 2020, di Rudang Hotel Berastagi, Rabu 6 November 2019.
Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU untuk memberikan pemahaman tentang regulasi pada Pilkada 2020.
“Ini kita masih membahas tahapan pencalonan perseorangan yang dimulai pada Desember nanti,” kata Gemar Tarigan.
KPUD Karo berharap masyarakat dapat menjadi agen bagi KPU, khususnya di bidang sosialisasi agar informasi dari KPU dapat tersebar ke masyarakat.
“Kita harap semua masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang tahapan pencalonan ini. Sehingga nanti kedepannya masyarakat sudah mengetahui jadwalnya,” katanya.
Baca Berita:
Kecamataan Merek Data Warga Pendatang
BNNK Karo Bekuk 4 Tersangka Sindikat Pemasok Shabu ke Karo
Dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Benget Solitonga. Dia mengatakan, tahapan Pilkada serentak 2020, yang paling dekat adalah pencalonan perseorangan. Untuk itu, Benget menilai sosialisasi membantu masyarakat untuk mendapatkan segala informasi.
“Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat lebih mengerti mekanismenya dan tidak terburu-buru pada saat pendaftaran,” ujarnya.
Terlebih, di dalam draf PKPU terdapat perubahan mekanisme yang mengharuskan setiap calon harus memperhatikan syarat kualitas dan kuantitas sebelum mendaftar. Disebutkannya, jika nantinya terdapat kekeliruan saat pendaftaran maka calon tersebut tidak bisa mendaftar.
“Jadi, setiap calon harus perhatikan syarat kualitas dan kuantitasnya sebelum mendaftar. Jika terjadi kekeliruan maka calon tersebut tidak bisa mendaftar lagi,” pungkasnya. (Rep-01)






