PEMILU  

KPU Rujuk RSPAD Gatot Subroto Cek Kesehatan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Konferensi pers KPU menyoal jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024. Foto kpu.go.id.
Konferensi pers KPU menyoal jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024. Foto kpu.go.id.

“Berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham.

Disebutkannya, wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

Idham mengatakan, untuk pemeriksaan kesehatan bagi capres-cawpres rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Artikel lain

DPR Protes Joint Statement Parlemen G20 Tidak Memuat Konflik Israel-Palestina

UII Tuntut PBB dan OKI Langkah Cepat Hentikan Perang Israel-Palestina

Konflik Palestina-Israel, Presiden Jokowi Desak Penyelesaian Sesuai Kesepakatan PBB

“Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres-cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan dikembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023),” imbuh Idham. (Rep-02)

Sumber: KPU