RIENEWS.COM – Dalam tempo waktu 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal Kriminal Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian baterai kendaraan. Dalam penyidikan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, salah satunya ditembak, dan menyita enam baterai kendaraan.
Pengungkapan kasus pencurian baterai kendaraan, hasil tindak lanjut Satreskrim Polres Tanah Karo atas laporan pengaduan korban Sederhana br Perangin-angin, penduduk Jalan Uka Gang Cendrawasih, Desa Ketaren, yang kehilangan baterai kendaraan jenis colt diesel miliknya, pada Senin 27 Januari 2020.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan menyatakan, kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo. Pengungkapan kasus ini, setelah Kepolisian menerima laporan pengaduan dari korban.
Hasil penyidikan di lapangan, personel Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap tersangka Saiful Sitorol Mustakim Siregar (29 tahun) penduduk Jalan Katepul Gang Lingga, Kecamatan Kabanjahe.
Baca Berita: