Menteri Yandri Laporkan Kades Gunakan Dana Desa Main Judol

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan penyimpangan dana desa di antaranya untuk main judi online. Foto: Didi/Kemendes dan PDT.
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan penyimpangan dana desa di antaranya untuk main judi online. Foto: Didi/Kemendes dan PDT.

RIENEWS.COM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan adanya temuan kepala desa (Kades) yang menggunakan Dana Desa untuk bermain judi online (Judol) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Temuan penyimpangan dana desa diperoleh Kementerian Desa PDT dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini disampaikan Menteri Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria saat menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” ungkap Yandri.

Selain itu, menurut Yandri, ada dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif.

“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp71 Triliun. Karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” ungkap Yandri.

Fakta penyimpangan penggunaan dana desa ini mendorong Menteri Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” katanya.

Artikel lain

Pasca Terungkap Korupsi Pertamina, DPR Soroti Gaji Direksi Mencapai Rp1 Miliar

Perempuan Nelayan Pulau Pari Gugat UU HPP Nomor 7/2021 ke MK

Mudik Gratis TelkomGroup Sediakan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Yandri menegaskaan dirinya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan menyerahkan hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK.

“Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan,” kata Menteri Yandri.

Dia menegaskan, Kementerian Desa dan PDT tidak sanggup bekerja sendirian guna memastikan bahwa dana desa, rupiah per rupiah, itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.

Artikel lain

Jogja Memanggil Gelar Aksi Ruwat Ruweting Penguoso Durno

AVISI-AMSI Kolaborasi Lawan Pembajakan Konten di Industri Kreatif Media Digital

Menteri Amran Ungkap Kecurangan Produsen Minyakita, Bareskrim Usut Tiga Perusahaan Ini 

“Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Desa dan PDT