Pejabat Korupsi TMJB Tak Dicopot, Warga Ancam Demo Bupati Karo

Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama menemui Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang,Rabu 14 November 2018, meminta dua pejabat yang terseret kasus korupsi dicopot. [Foto Rienews]

“Ini aneh. Kenapa Bupati Karo dan wakilnya malah berusaha membela tersangka korupsi? Ada apa ini?” tanya seorang warga.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung saat dikonfirmasi mengatakan berkas secara formil telah lengkap.

“Pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,” kata Dapot.

Dalam kasus dugaan korupsi TMJB, penyidik Kejari Karo telah menetapkan empat tersangka. Namun meeka tak kunjung ditahan. Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan, Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama, dan Chandra Tarigan yang mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta. Dalam proses pengusutan, kerugiaan uang negara telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 423 juta. Para tersangka dikenakan pasal primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomer 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rep-01)