Dalam acara bimbingan Manasik Haji Nasional yang digelar secara hibrid yang diikuti 1.500 peserta (luring), dan 141.139 jemaah (daring), bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam kepada calon jemaah haji di seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan manasik haji ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 t entang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menekankan pentingnya peningkatan kemandirian jemaah haji dan umrah.
“Ini manasik haji nasional yang pertama kali dilakukan oleh Kemenag. Rancangan kami ada manasik dan jalan kaki nasional,” kata Hilman.
Dalam musim haji 2025, Kementerian Agama memberangkatkan sebanak 2.210 petugas haji (satu persen dari kuota haji).
Artikel lain
DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Pertimbangkan UU Pers Hakim Vonis Penganiaya Jurnalis di Aceh 10 Bulan Penjara
Ungkap Kekerasan Seksual Dokter Kandungan MSF, Polres Garut Buka Hotline Pengaduan
Jemaah haji diimbau mematuhi dan menaati peraturan Kejaraan Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji. Di antaranya pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Agama