“HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,” kata Irjen Asep Edi Suheri.
Tersangka HAJ berperan sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit (dari pemain judol).
Hasil pemeriksaan penyidik, terungkap tersangka HAJ memiliki bos warga negara China, DX alias MA yang kabur meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024.
Irjen Asep Edi menegaskan, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. Hasil penggeledahan dari rumah yang ditempati DX di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Polri menyita kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ.
Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, pengembangan kasus judol Slot8278, ditangkap CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat, 1 November 2024.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tegasnya.
Barang bukti dari kedua tersangka CAS dan EL, enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
“Kami juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies,” ujar Asep.
Menurut Irjen Asep Edi Suheri, perputaran uang dari judol Slot8278 mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia.
Artikel lain
Kejari Karo Terima Penyerahan 3 Tersangka Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu
Bisnis Digital Makin Tumbuh Telkom Indonesia Bukukan Pendapatan Rp112,2 Triliun
Postingan Anies, Tom Lembong Orang yang Lurus Dilihat 1 Juta Lebih Pengguna
Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November 2024, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






