RIENEWS.COM – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji aturan pemanfaatan Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial (AI) yang lebih detil.
Kementerian Komdigi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Nezar menyatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” kata Nezar dalam pertemuan dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2025.
Nezar mengatakan, Kementerian Komdigi tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil.
“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri) untuk pengelolaannya lebih detail,” jelasnya.
Menurutnya pembahasan aturan pemanfataan AI lebih detil akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.
Artikel lain
Wamen Nezar Patria, Penilaian AI UNESCO Dorong Indonesia Kembangkan SDM Digital
Demokrat Sergai Dukung Stafsus Menteri Imipas dan Lapas Watch Atasi Overcrowded Lapas
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Wabah Virus HMPV Merebak di China
“Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu,” ungkap Nezar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” katanya.
Peraturan mengenai adopsi teknologi AI, kata Mira, memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.
Artikel lain
Peneliti ICW Kena Doxing Usai Respons Jokowi Nominasi Pemimpin Korup Versi OCCRP
PPTIM Desak Polri Usut Tuntas Penembakan Bos Rental Asal Aceh
Celios Ajak Publik Kawal Putusan Penghapusan Presidential Threshold
“Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan,” jelasnya. (Rep-02)
Sumber: Kementerian Komdigi





