RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2019 dan Dana Perimbangan dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Jumat 14 Desember 2018. Penyerahan dilangsungkan di lantai dua, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, dihadiri kepala daerah.
Dikatakan Terkelin Brahmana, Pemerintah Kabupaten Karo menerima Rp102.903.944.829 (DIPA 2019), dan Dana Perimbangan sebesar Rp1.015.912.864.
Baca Berita: Khawatir Petani Alami Kerugian, Bupati Karo Perintahkan Segera Perbaiki Jembatan
“Kita patut bersyukur karena acara ini lancar, dan saya masih dapat hadir dalam penerimaan DIPA. Sebab penerimaan kali ini tidak boleh diwakilkan, kata Gubsu harus bupatinya langsung. Jika tidak maka DIPA tidak bisa kita peroleh,” ungkap Terkelin Brahmana didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi.
Dengan anggaran DIPA dan Dana Perimbangan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Karo, Terkelin berharap anggaran tersebut dapat mempercepat pembangunan di Tanah Karo Simalem.
“Juga dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Kita yakin semua program berjalan dengan baik,” kata Terkelin.
Bupati Karo menegaskan tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran DIPA dan Dana Perimbangan.
“Jangan ada penyimpangan. Jika ada penyimpangan akan berurusan dengan hokum. Harus betul-betul digunakan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” imbuh Terkelin. (Rep-01)






