
Polisi menyita barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja dari tersangka Roy Marzuki Sembiring dan Edward Purba alias Uad. Keduanya ditangkap, Rabu 13 Maret 2018.
KLIK: Teman Rehulina Menginap, Pria Berkumis-Berbadan Tegap
AKP Sopar Budiman mengungkapkan semula tim yang dipimpinnya berhasil menangkap Roy Marzuki Sembiring, 32 tahun, warga jalan Kejora II, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Tersangka Roy diringkus dari seputar Jalan Perwira.
Tersangka Roy sempat berupaya mengecoh petugas dengan membuang barang bukti sabu. Selain sabu, polisi juga menyita ganja dari tersangka Roy.
Dalam pemeriksaan, Roy mengungkapkan narkoba tersebut diperoleh dari tersangka Edward Purba alias Uad, 39 tahun, warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.
Polisi melanjutkan operasi penangkapan, dan berhasil membekuk Uad dan menyita narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, sabu dengan berat 0,02 gram, dan daun ganja kering seberat 0,58 gram dari tangan Roy. Sementara satu paket kecil sabu dengan berat 0,65 gram dari tangan Uad,” ujar AKP Sopar, Kamis 15 Maret 2018. (Bay)






