Mengenai viral kasus mabuk kecubung, Adam mengatakan, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum.
“Selama satu minggu ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, di mana 2 di antaranya meninggal dunia,” kata Adam.
Adam menjelaskan, dalam penanganan kasus viral tersebut, Polda Kalsel berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Sedangkan barang bukti yang disita dari keempat tersangka, kata Adam, dalam proses pemeriksaan di labfor.
“Untuk mengetahui kandungan yang ada didalamnya,” kata Adam.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin terhadap AR dan S, kata Adam, keduanya tidak mengkonsumsi kecubung melainkan mengonsumsi dua hingga tiga pil putih tanpa merk dan logo.
Artikel lain
Komitmen ESG Telkom Tanam 200 Mangrove di Wilayah STO Sungsang
Pelabuhan Perikanan Nusantara Jembrana Bali Bakal Diubah Jadi Destinasi Bahari
Penggusuran Paksa Kantor Pusat PKBI, KPA: Cabut Pergub DKI 207
Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial, tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri