Kasus Shabu, Polisi Amankan 2 Perempuan di Bunglow RB Bandar Baru
Joni Ginting ditangkap bersama Sulastri dan Dermawati di Bungalow R & B. Penangkapan Joni hasil pengembangan dari informasi dan penangkapan di rumah Parlaungan Siregar di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi. Saat digerebek polisi, Parlaungan bersama temannya, Imanuel Bangun. Di lokasi penangkapan itu, polisi menyita 30 paket shabu dengan berat 31,20 gram.
Dijelaskan AKP Sopar Budiman, polisi menyita barang bukti shabu 8,9 gram yang coba dibuang tersangka Ponidi.
“Ketika ditangkap, Ponidi mencoba membuang barang bukti seberat 8,9 gram. Ponidi masih dalam pemeriksaan lanjutan,” imbuh Sopar. (Rep-01)






