Kedua tersangka ditangkap dalam operasi yang dilancarkan personel Polsekta Berastagi, Kamis malam, 27 Desember 2018 lalu.
Black merupakan tersangka awal yang diringkus polisi dari lokasi penangkapan di pos jaga malam di kawasan Lembah Kemakmuran, Kelurahan Gundaling I Berastagi. Keterangan yang dihimpun polisi dari tersangka Black, polisi kembali melanjut operasi penangkapan di warung kopi kawasan Lembah Kemakmuran. Di sana, polisi meringkus Suma Caca Sembiring, tanpa perlawanan.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa shabu seberat 0.20 gram, dan uang tunai Rp6,7 juta,” imbuh Iptu Edi Budiman, Sabtu 29 Desember 2018.
Kepolisian hingga kini masih mendalami kasus shabu kedua tersangka yang kini dijebloskan dalam sel tahanan Polsekta Berastagi. (Rep-01)