“Penangkapan tersangka Jepang berkat informasi masyarakat. Dugaan masyarakat terhadap tersangka Helfansa alias Jepang, ternyata benar. Kita dapati tersangka di rumah kontrakannya dan barang bukti shabu-shabu,” ujar Iptu J. Munthe, Sabtu 22 September 2018.

Temuan uang tunai belasan juta rupiah, menurut Iptu J. Munthe, hasil dari penjualan shabu yang dilakukan tersangka.
“Tersangka mengakui shabu tersebut miliknya, uang tunai (disita) hasil penjualan shabu. Kita juga mendapati catatan penjualan shabu yang dicatatnya dalam notes,” imbuh Iptu J.Munthe. (Rep-01)






