RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Berastagi membekuk pria bernama Jepang, 26 tahun, dari rumah kontrakannya di kawasan Jalan Jamin Ginting Gang Karya, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe membenarkan penangkapan pria bernama Jepang, pada Jumat 21 September 2018. Alasan polisi menangkap pemuda tersebut, kata Iptu J. Munthe, tindak lanjut penyidikan dalam kasus peredaran shabu-shabu.
Dijelaskan Iptu J. Munthe, hasil penyidikan di lapangan yang diawali masuknya informasi dari masyarakat akan peredaran shabu-shabu yang dilakukan tersangka Jepang.
Baca Berita: Kadis Perkim Karo Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
“Penangkapan tersangka Jepang berkat informasi masyarakat. Dugaan masyarakat terhadap tersangka Helfansa alias Jepang, ternyata benar. Kita dapati tersangka di rumah kontrakannya dan barang bukti shabu-shabu,” ujar Iptu J. Munthe, Sabtu 22 September 2018.
Temuan uang tunai belasan juta rupiah, menurut Iptu J. Munthe, hasil dari penjualan shabu yang dilakukan tersangka.
“Tersangka mengakui shabu tersebut miliknya, uang tunai (disita) hasil penjualan shabu. Kita juga mendapati catatan penjualan shabu yang dicatatnya dalam notes,” imbuh Iptu J.Munthe. (Rep-01)