Polisi Tetapkan 15 Orang Tersangka Kerusuhan Rutan Kabanjahe

Keluarga narapidana di Rutan Kelas IIB Kabanajahe, membaca informasi yang ditempel pihak Rutan untuk mengetahui keberadaan keluarga mereka. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM –  Kepolisian Resor Tanah Karo menetapkan 15 narapidana sebagai tersangka dalam kerusuhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terjadi pada Rabu siang, 12 Februari 2020. Akibat kerusuhan ini, bangunan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, terbakar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo AKP Sastrawan  Tarigan menyatakan dalam mengungkap tersangka kerusuhan, penyidik telah memeriksa 20 narapidana. Hasil pemeriksaan terhadap 20 narapidana, polisi menetapkan 15 narapidana sebagai tersangka kasus kerusuhan Rutan Kelas IIB Kabanjahe.

“Sudah diperiksa 20 orang  dan 15 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Sastrawan, Kamis 13 Februari 2020.

Sementara itu di lokasi tempat kejadian perkara, Tim Labfor Bareskrim Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara.

Baca Berita:

Rusuh di Rutan Kabanjahe, Bupati Imbau Warga Tetap Tenang

Apa Pemicu Rusuh di Rutan Kelas IIB Kabanjahe

Pantauan di lokasi olah TKP, tampak personel Labfor Mabes Polri menyusuri lokasi Rutan Kabanjahe yang terbakar dalam aksi kerusuhan Rabu kemarin. Selain itu, personel Labfor Mabes Polri mengambil sejumlah sampel dari lokasi kejadian.

Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R. Hutajulu menegaskan pihaknya masih mendalami kasus kerusuhan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe.

“Masih didalami, mohon waktunya,” ujar AKBP Benny.

Napi Dipindah ke Sejumlah Rutan dan Polsek

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) Sutrisman menyatakan pihaknya telah mengevakuasi 410 narapidana Rutan Kelas IIB Kabanjahe ke sejumlah rutan dan lapas di Sumatera Utara.