Atas perbuatan itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pembakaran rumah Junaidi Marpaung di kawasan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, terjadi pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.
Artikel lain
Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Ruang Sekjen KLHK
Pameran Lukisan Dari Indonesia ke Palestina, Refleksi Setahun Tragedi Kemanusiaan
TelkomGroup Perkuat Digitalisasi Maritim Melalui Pemanfaatan Satelit Merah Putih 2
Korban beserta keluarganya berhasil menyelamatkan diri dari kasus pembakaran tersebut. Kejadian ini direkam dan siarankan oleh korban melalui akun media sosialnya. (Rep-02)
Sumber: Polres Labuhanbatu