Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat

Peristiwa pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung di Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto tangkap layar akun Facebook Bung Junaidi.
Peristiwa pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung di Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto tangkap layar akun Facebook Bung Junaidi.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pembakaran rumah Junaidi Marpaung di kawasan Talak Simin, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, terjadi pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.

Artikel lain

Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Ruang Sekjen KLHK  

Pameran Lukisan Dari Indonesia ke Palestina, Refleksi Setahun Tragedi Kemanusiaan

TelkomGroup Perkuat Digitalisasi Maritim Melalui Pemanfaatan Satelit Merah Putih 2

Korban beserta keluarganya berhasil menyelamatkan diri dari kasus pembakaran tersebut. Kejadian ini direkam dan siarankan oleh korban melalui akun media sosialnya. (Rep-02)

Sumber: Polres Labuhanbatu