“Kronologi penangkapan, berawal dari Aipda Esra Sinuraya yang menerima telepon dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Riau Iptu Toni Amando pada Minggu (31 Mei 2020) jam 22.00 WIB. Di mana disampaikannya untuk permohonan bantuan KPLP Harus Yulianta beserta anggota dalam hal pengejaran dan penangkapan terhadap narapida yang melarikan diri dari Lapas II Bengkalis,” kata AKP Sastrawan.
Atas bantuan itu, kata AKP Sastrawan, tim Opsnal Satreskrim Polres Tanag Karo langsung bergerak dan mengumpulkan informasi keberadaan Syamsuardi.
“Pada Hari Senin (1 Juni 2020) jam 08.00 WIB, unit Opsnal sudah bergabung dan konsolidasi dengan KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Haris Yulianta beserta anggota Lapas Kelas II Bengkalis di Jalan Jamin Ginting tepatnya,” sebut Sastrawan.
Hasil dari penelusuran melalui titik koordinat telepon selular yang digunakan Syamsuardi, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan Syamsuardi di kawasan Jalan Jamin Ginting di belakang SMIK Berastagi. Syamsuardi pun diketahui selama melarikan diri dari Lapas Kelas II Bengkalis, bersembunyi di rumah iparnya di kawasan Berastagi.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, dan pada (Senin malam) jam 20.17 WIB, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo beserta tim dari Lapas Bengkalis berhasil mengamankan Syamsuardi di lokasdan diboyong menuju Mapolres Karo,” ujar Kasat.
Atas keberhasilan penangkapan Syamsuardi, Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono melalui KPLP Lapas II Bengkalis, Haris Yulianta berterima kasih kepada Polres Tanah Karo dalam penangkapan Syamsuardi.
“Syamsuardi alias Ardi n narapidana perkara narkotika (vonis) 7 tahun 2 bulan penjara denda Rp1 Miliar (atau) subsider 6 bulan penjara. Napi tersebut masih kita titipkan di Mapolres Karo, dan akan segera di boyong ke Bengkalis Riau,” pungkasnya. (Rep-01)






