“Mereka adalah Cukong Sitepu (45 tahun) warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi. Darkita Sembiring, (49) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Ruslan Peranginangin (57 tahun) warga Dusun IV, Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, dan Uluna Sitepu (54 tahun) warga Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tigandreket,” kata Kompol Aron kepada wartawan, Selasa 9 April 2019.
Aron menyebutkan, selain tersangka, juga disita uang taruhan senilai Rp1.010.000, beserta perangkat judi dadu kopyok berupa tiga mata dadu, satu mangkuk plastik, satu piring keramik, satu tenda biru, dan satu kotak terbuat dari kayu.
Keempat tersangka judi dadu kopyok hingga saat ini ditahan di Polsekta Berastagi dilakukan proses hukum selanjutnya. Kompol Aron mengimbau warga untuk menjauh judi merupakan penyakit masyarakat.
“Kita mengimbau masyarakat agar menjauhi penyakit masyarakat seperti judi,” pungkas Aron. (Rep-01)