Baca Juga: Aksi Kejahatan Perdana Jhon Pratama Terungkap
“Atas keterangan agen telur itu, berhasil menangkap Endi Ginting tanpa perlawanan di kedia kopi Desa Tongkoh,” ujar J. Munthe.
Sebelumnya, dalam laporan pengaduan, Muhammad Saleh menyatakan, awalnya kendaraan roda empat miliknya disewa oleh Janwar Sipahutar pada Jumat 28 Desember 2018, dan dijanjikan akan dikembalikan pada Rabu 2 Januari 2019. Hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung menerima kembali mobilnya.
Belakangan diketahui dari Janwar bahwa kendaraan milik korban selama ini dipakai tersangka dan digadaikan kepada warga di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,
Tersangka Endy Ginting mengaku menggadaikan kendaraan milik korban karena butuh uang. Mobil digadaikan kepada temannya dengan nilai Rp20 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsekta Berastagi. (Rep-01)