“Tersangka kita amankan saat menunggu pembeli sabu, tepatnya di depan Sekolah Masehi Berastagi,” ujar Iptu J. Munthe, Kamis 7 Maret 2019.
Disebutkan J. Munthe, peredaran narkoba yang dilakukan tersangka berkat pendalaman informasi yang diterima Polsekta Berastagi dari masyarakat.
“Dan terbukti tersangka memiliki dua paket sabu yang disimpan di dalam kertas timah rokok dengan masing-masing berat 0,08 gram, dan 0,06 gram,” kata J. Munthe.
Kasus pengungkapan shabu-shabu dengan tersangka Hendriko masih terus didalami penyidik Polsekta Berastagi. Tersangka Hendriko kini mendekam di sel polisi. (Rep-01)