PEMILU  

Putusan DKPP: Ketua Bawaslu Kota Surabaya Diberhentikan

DKPP memutuskan sanksi pemberhentian Muhammad Agil Akbar dari jabatan Ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya. Foto ilustrasi/dkpp.go.id.
DKPP memutuskan sanksi pemberhentian Muhammad Agil Akbar dari jabatan Ketua dan anggota Bawaslu Kota Surabaya. Foto ilustrasi/dkpp.go.id.

RIENEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Muhammad Agil Akbar dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Subaraya dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya.

Muhammad Agil Akbar terseret kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat, 17 November 2023.

Majelis DKPP menyatakan Muhammad Agil Akbar terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Muhammad Agil Akbar dinyatakan terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo, Achmad Aben Achdan.

Achmad Aben Achdan sendiri berstatus sebagai Pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

DKPP menilai selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.

Artikel lain

Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Mencoba-coba Intervensi

Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Persamuhan Presiden Jokowi-Tiga Capres 2024

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Pengadu Harus Diperiksa

Dalam perkara ini, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” pungkas Muhammad Tio Aliansyah.

Artikel lain

Mahasiswa Unair Asal Palestina Terima Beasiswa, DPR Dorong Bantuan Kemanusiaan

Linda Sosok Inspiratif Prudential Syariah, Membantu Klaim Nasabah Rp5,8 Miliar

Tim Advokasi untuk Demokrasi Sebut Tuntutan Fatia-Haris Jauh dari Objektif

Sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Muhammad Agil Akbar dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. (Rep-02)

Sumber: DKPP