Dari rekonstruksi kasus pembunuhan wartawan di Karo, terungkap ketiga tersangka sebelum kejadian pembakaran rumah korban, bertemu di kedai kopi di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe, menyusun rencana eksekusi pembakaran rumah korban.
Lokasi pertama rekonstruksi digelar di kedai kopi Jalan Bom Ginting. Tersangka Bebas Ginting alias Boelang (62 tahun) lebih dulu tiba di lokasi dengan mengendarai mobil Grand Max. Tak lama, dua tersangka eksekutor Rudi Apri Sembiring (37 tahun), dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (36 tahun), tiba di kedai kopi.
Di kedai kopi tersebut, Bebas Ginting tampak memberikan instruksi kepada Rudi dan Selawang.
Artikel lain
Telkom Hadirkan Teknologi IoT Optimalisasi Pemanfaatan Energi Sektor Manufaktur
Telkom Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan HUT RI 79 di IKN
Delapan Kesepakatan Hasil Lawatan Presiden Jokowi ke Abu Dhabi
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka sebelum melakukan rekonstruksi telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi. (Rep-01)