Respons Revisi UU TNI, Connie Bakrie Tulis Surat Terbuka kepada Panglima TNI

Connie Rahakundini Bakrie. Foto Akun Instagram @connierahakundinibakrie.
Connie Rahakundini Bakrie. Foto Akun Instagram @connierahakundinibakrie.

RIENEWS.COM – Pengamat militer, Connie Bakrie merespons Revisi UU TNI yang telah disahkan DPR RI pada Kamis, 30 Maret 2025. Dari Fontanka, Saint Petersburg, Rusia, Connie menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto.

Dalam surat terbuka yang menerakan tandatangannya, Connie Bakrie mencermati dan mendorong Panglima TNI merevisi UU TNI Pasal 3 tentang MRO.

“Dengan segala hormat saya sarankan pada Panglima untuk segera mengadakan rapat luar biasa di Mabes TNI, melibatkan seluruh matra termasuk para perwira di Wantanas dan Lemhanas serta jajaran akademisi kampus bidang pertahanan keamanan dengan agenda merevisi putusan DPR,” ungkap Connie dalam suratnya.

Berikut isi surat terbuka Connie Bakrie kepada Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto, yang diunggahnya dalam akun Instagramnya @connierahakundinibakrie pada Jumat, 28 Maret 2025.

Yth Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto,

Ijinkan saya membuka surat terbuka ini dengan menggaris bawahi apa yang disampaikan Bang Adian Napitupulu bahwa PDIP berhasil menggagalkan upaya TNI masuk ke semua kementerian dan lembaga. Terkait ini, perlu saya sampaikan apresiasi, tetapi menurut saya seharusnya PDIP tetap mampu untuk setidaknya menunda dan mendengarkan suara adik2 mahasiwa, akademisi, kampus dan masyarakat.

Tetapi, nasi sudah menjadi bubur, karenanya, perlu saya sampaikan langsung pada Panglima issue krusial pada UU TNI yang luput dari pandangan Masyarakat umum, termasuk juga keheranan saya melihat TNI yang juga memilih diam dan pasrah, yaitu terkait Pasal 3 tentang MRO. 

Banyak orang di luar komunitas militer tidak memahami betapa kritisnya pengelolaan MRO dalam kesiapan tempur TNI. Padahal, Pasal 3 dalam revisi UU TNI telah memberikan kewenangan pemeliharaan, perawatan, dan overhaul (MRO) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) alih-alih kepada masingmasing satuan matra (TNI AD, AL, AU), maka hal ini akan sangat berisiko. Berikut beberapa alasannya:

Menurunkan Efektivitas dan Efisiensi Operasional TNI

Setiap matra memiliki ke kekhususan dan kebutuhan teknis yang berbeda dalam perawatan alutsista. Jika MRO dipusatkan di Kemhan, proses pemeliharaan bisa menjadi lebih lambat dan tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing matra dan dapat menghambat kesiapan tempur.

Mengurangi Kemandirian Matra dalam Mengelola Alutsista

Sebelumnya, masing-masing matra memiliki kontrol penuh atas perawatan dan kesiapan tempurnya sendiri. Jika MRO diambil alih oleh Kemhan, maka TNI bisa kehilangan kendali atas kesiapan alutsistanya sendiri karena harus bergantung pada keputusan birokrasi kementerian.

Sentralisasi Kewenangan yang Berisiko Korupsi

Jika MRO dikelola langsung oleh Kemhan, maka seluruh proses pemeliharaan alutsista akan dipusatkan bukan di masing-masing matra. Hal ini berpotensi menciptakan monopoli dalam pengadaan suku cadang dan perawatan alutsista, yang membuka celah KKN  selain pengawasan akan semakin sulit dilakukan.

Artikel lain

Info Connie Soal Hasto Akhirnya Terbukti, KPK Tetapkan Hasto Tersangka

AJI Indonesia: UU TNI Ancaman Serius Masa Depan Demokrasi

Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI

 

Potensi Kepentingan Politik dan Bisnis dalam Pengelolaan MRO

Beberapa industri pertahanan nasional (PT PAL, PT DI, atau PT Pindad dan swasta), mungkin akan diuntungkan, tetapi tanpa mekanisme yang transparan, hal ini bisa menjadi ladang bisnis bagi kelompok tertentu, bukan demi kepentingan pertahanan nasional.

Untuk itu dengan segala hormat saya sarankan pada Panglima untuk segera mengadakan rapat luar biasa di Mabes TNI, melibatkan seluruh matra termasuk para perwira di Wantanas dan Lemhanas serta jajaran akademisi kampus bidang pertahanan keamanan dengan agenda merevisi putusan DPR dengan point:

1. MRO Harus Tetap Dikelola oleh Masing-Masing Matra: Pemeliharaan dan perawatan alutsista harus tetap menjadi kewenangan TNI AD, AL, dan AU. Jika perlu ada koordinasi, bentuknya harus dalam mekanisme supervisi, bukan pengambilalihan penuh oleh Kemhan.

2. Peran Kemhan Harus Dibatasi pada Pengawasan dan Kebijakan, Bukan Operasional: Kemhan cukup berperan dalam menyusun kebijakan umum pertahanan dan pengadaan alutsista, sementara MRO tetap menjadi tanggung jawab TNI dan matra terkait.

3. Harus Ada Pengawasan Transparan terhadap MRO: Jika MRO lokal ingin diberdayakan, maka harus ada mekanisme transparan dalam pengadaan dan pemeliharaan alutsista, bukan kemungkinan monopoli terselubung oleh Kemhan dan mitranya.

Sebagai penutup, saya ingin sampaikan kepada Panglima bahwa TNI harus bersikap dan bersuara tegas jika benar UU TNI bertujuan ingin membawa kemajuan bagi reformasi militer, maka yang dibutuhkan adalah:

1. Menegaskan kembali supremasi sipil dengan membatasi keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil serta memperkuat mekanisme pengawasan oleh DPR. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aktor politik atau administrasi pemerintahan.

2. Menjaga profesionalisme TNI dengan fokus pada tugas utama pertahanan negara, mencakup peningkatan kualitas dalam pelatihan, modernisasi peralatan, pengembangan sistem informasi, penguatan doktrin, reformasi organisasi, perbaikan infrastruktur, serta optimalisasi logistik. Agar TNI dapat lebih siap menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks di era perang modern.

3. Bersikap tegas pada pasal terkait MRO. Keberlanjutan sistem pertahanan Indonesia sangat bergantung pada kemandirian dalam pemeliharaan dan perbaikan alutsista. Karenanya, TNI perlu memastikan bahwa kebijakan terkait MRO benar-benar memperkuat ekosistem pertahanan nasional untuk menentukan apakah Indonesia dapat membangun MRO serta industri pertahanan mandiri atau terus bergantung pada pihak luar.

Artikel lain

Dua Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

Mudik Gratis TelkomGroup Lepas 2.300 Pemudik Menuju Kampung Halaman

Telkom Solution Hadirkan Solusi Digital Inovatif Segmen Market Enterprise Business di Indonesia

Jika prinsip-prinsip ini diakomodasi, maka UU TNI akan tetap sejalan dengan cita-cita membangun tentara yang profesional, kuat, dan handal. Sebaliknya, jika tidak segera dianulir, direvisi atau ditarik kembali, hal ini berpotensi menjadi kemunduran yang mengarah pada militerisme pemerintahan serta melemahkan profesionalisme TNI sebagai garda terdepan bangsa. Saya percaya bahwa TNI yang kuat adalah TNI yang profesional dan tetap berada dalam koridor konstitusi.  

Merdeka!!!

Salam hormat,

Connie Rahakundini Bakrie

St Petersburg, Russia, 28 Maret 2025.  (Rep-02)