Setelah Diprotes, Komisi I DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Jurnalis, praktisi media komunitas, akademisi, dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Penyelamat Media dan Demokrasi (FPMD) mendesak DPR RI batalkan RUU Penyiaran. Foto AJI Yogyakarta.
Jurnalis, praktisi media komunitas, akademisi, dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Penyelamat Media dan Demokrasi (FPMD) mendesak DPR RI batalkan RUU Penyiaran. Foto AJI Yogyakarta.

RIENEWS.COM – Setelah menuai protes dari berbagai kalangan pers, asosiasi jurnalis, akhirnya lembaga legislatif, DPR RI  menghentikan pembahasan RUU Penyiaran.

Semula, langkah DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang Penyiaran, menuai protes berbagai kalangan.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan menolak RUU Penyiaran karena bertabrakan dan kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kabar terkini, Komisi I DPR RI sepakat menunda pembahasan RUU Penyiaran, atas pertimbangan adanya masukan bahwa pembahasan RUU Penyiaran ini dikhawatirkan akan menekan demokrasi, atau secara lebih spesifik terkait perkembangan media.

“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya, ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder media. Apakah itu dari Aliansi Jurnalis Independen, Dewan Pers, semuanya akan kita terima masukannya,” ungkap anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Artikel lain

Dewan Pers Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

Timwas Haji DPR RI: Fasilitas Jemaah Haji di Mina Buruk

Iduladha 2024 TelkomGroup Serahkan 544 Hewan Kurban ke LazisMU dan LazisNU

Dengan melibatkan banyak pihak, Dave berharap RUU Penyiaran bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran, baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.

“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” jelas Politisi Fraksi partai Golkar ini.

Revisi UU Penyiaran dilatari perkembangan digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) juga terestrial itu berkembang seperti ini. Dave mengungkapkan, waktu pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan hal tersebut.

Artikel lain

Pansus Haji Telisik Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji Reguler

Forum Penyelamat Media dan Demokrasi: Batalkan RUU Penyiaran

Hari PRT Internasional, Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT

“Tetapi ketika mau pembahasan ada banyak hal-hal yang menjadi perdebatan. Hal inilah menjadi masukan dan kita putuskan untuk tunda dulu pembahasannya,” punghkas Dave. (Rep-02)

Sumber: DPR RI