Sidang Etik Sahroni Dkk, MKD DPR RI: Dua Aktif, Tiga Dinonaktifkan 3-6 Bulan

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Nafa Indira Urbach (Nasdem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN). Foto Mario/dpr.go.id.
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Nafa Indira Urbach (Nasdem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN). Foto Mario/dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Lima anggota DPR RI, Ahmad Sahroni (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Nafa Indira Urbach (Nasdem), dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), yang sebelumnya dinonaktif pasca-demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Aksi demontrasi tersebut diwarnai tindakan sekelompok massa yang menjarah rumah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya mengambil keputusan terhadap karier politik kelima wakil rakyat itu di Gedung Senayan, pada Rabu, 5 November 2025.

Putusan MKD DPR RI, menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berupa penonaktifan tiga hingga enam bulan terhadap tiga anggota DPR karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan memutuskan dua anggota DPR RI tidak terbukti dan diaktifkan kembali.

Dalam sidang pembacaan putusan MKD DPR RI yang diketuai Nazaruddin Dek Gam dengan wakil ketua MKD RI Adang Dorojatun, memutuskan bahwa Uya Kuya dan Adies Kadri tidak terbukti melanggar kode etik.

Masih dalam putusannya, MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan tersebut dibacakan, dan meminta Adies dan Uya Kuya untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku kedepannya.