Sidang Perebutan Warisan Anak dan Ibu Tiri Kembali Digelar

Ilustrasi

Berdasarkan penuturan Zulkifli, hubungan kedua orangtuanya akhirnya cerai.  Zulkfili dan saudaranya ikut dengan ayah mereka, Maju Purba yang menikah kembali dengan Patima, etnis India.

“Perkawinan mereka, lahirlah  adik-adik saya, yaitu, Lacemi br Purba dan Susmianti br Purba dan  Parma Purba,” ujar Zulkfili.

Zulkifli mengaku melakukan gugatan sengketa harta warisan ini, dipicu sekembalinya dia ke kampung halaman, setelah merantau ke Cibinong, Jawa Barat.

Ketika hendak berziarah ke makam ayahnya di Gang Kamboja, Zulkifli dilaporkan ibu tirinya, Patima, ke polisi dengan sangkaan memasuki pekarangan rumah orang.

“Sakitnya, saat saya memasuki areal kuburan bapak, ibu tiri saya melaporkan saya   ke Polsek Berastagi dalam kasus memasuki pekarangan rumah orang. Sehingga kasus ini pun saya bawa ke PA Kabanjahe,” tutur Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, harta warisan yang disengketakan, merupakan harta yang dimiliki ayahnya sebelum menikahi Patima.

“Harta warisan yang ditinggal bapak, ada rumah petak dulu terbuat dari papan dan sekarang telah direhap menjadi semi permanen sebanyak 48 rumah, satu hotel, dan sawah yang kesemuanya dimiliki oleh ibu tiri saya, Patima. Harta warisan yang diperoleh bapak selama hidupnya berasal dari nenek saya, (alm) Cingkem Purba dan (alm) Renggem Br Ginting,” imbuh Zulkifli.

Diungkapkan Zulkifli, selama menguasai harta peninggalan ayahnya, Patima membeli sejumlah bidang tanah dan rumah.

”Saya tahu dari hasil sewa rumah  kontrakan itu, ibu tiri saya telah ada membeli rumah.  Tapi, yang saya permasalahkan hanya di Gang Kamboja tempat bapak saya dikuburkan, di mana saya dulu dilahirkan, dan dibesarkan,” pungkas Zulkifli. (Rep-01)