RIENEWS.COM – Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman menegaskan, kedua pria, MRT alias Black dan SCS alias Suma, yang sebelumnya ditangkap Polsekta Berastagi dalam kasus narkoba jenis shabu, dibebaskan dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo untuk menjalani rehabilitasi.
AKP Sopar Budiman menyatakan keduanya dibebaskan karena tidak ada barang bukti, meski hasil tes urine terhadap Black dan Suma positif.
“Tersangka sudah kita serahkan ke BNN Karo untuk dilakukan rehab. Kita juga miliki batasan 6 x 24 jam, bila kita tidak bisa buktikan. Dan keterangan ahli mengatakan negatif narkotika, ya kita keluarkan, gak bisa ditahan,” kata AKP Sopar Budiman kepada wartawan, Minggu 13 Januari 2019.
Baca Berita: Ketum PP Muhammadiyah: Jadi Contoh Universitas Toleransi Tinggi