Tersangka Narkoba Dibebaskan, Ini Kata Kasat Narkoba Polres Karo

Kedua tersangka dalam kasus psikotropika jenis shabu. [Foto Ist | Rienews]

Mengenai barang bukti seperti bong yang disita, AKP Sopar Budiman, malah balik bertanya.

“Ada bong shabu itu rupanya. Biar jelas nanti saya suruh KBO saya menjelaskan. Biar jelas jalan ceritanya, ya. Karena KBO yang lebih tahu, dan dia yang melakukan penyidikan, yang lebih jelas mengetahui cerita konkritnya,” kata Sopar.

Sebelumnya, Kabag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edy Budiman membenarkan Polsekta Berastagi menangkap Black dan Suma di dua lokasi berbeda pada Kamis malam, 27 Desember 2018.

“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa shabu seberat 0.20 gram, dan uang tunai Rp6,7 juta,” kata Iptu Edy Budiman kepada wartawan. (Rep-01)