RIENEWS.COM – Permasalahan penyelenggaraan haji 2024 yang disoroti DPR RI kian mencuat. Dalam penyelengaraan ibadah haji 2024, Timwas Haji DPR RI menemukan berbagai masalah. Hal ini menginisiasi DPR RI untuk membentuk Pansus Haji 2024.
Keputusan Pansus Haji 2024 akhirnya ditetapkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, menyepati dan mengesahkan pembentukan Panitia Kkhusus Hak Anget penyelenggaraan ibadah haji 2024.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan panitia khusus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui,” tanya pimpinan rapat Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin anggota DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut pun serentak menjawab “setuju”.
Merespons jawaban peserta rapat paripurna, Cak Imin langsung mengetik palu, tanda pengesahan Pansus Haji 2024.
Artikel lain
Timwas Haji DPR RI: Fasilitas Jemaah Haji di Mina Buruk
Persoalan Haji 2024, Gus Muhaimin: Harus Ditelusuri, Gus Men: Saya yang Tanggung
Pansus Haji Telisik Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji Reguler
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin menyebutkan 30 anggota DPR RI yang masuk dalam Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji.
Anggota Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 terdiri dari fraksi PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Fraksi PKB 3 orang, Fraksi Partai NasDem 3 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat 3 orang, Fraksi PKS 3 orang, Fraksi PAN 2 orang, dan satu orang dari Fraksi PPP.
Artikel lain
Komjen Agung Tegaskan Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Adalah Kejahatan
Kapolda Sumut: Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu Ditangkap
Dirjen Aptika Semuel Pangerapan Mundur, Puan: Tanggung Jawab Moral Kepemimpinan
Selain dari perwakilan fraksi DPR RI, anggota Pansus Haji 2024 ditambah dari 9 orang yang ditunjuk masuk dalam pansus sebagai juru bicara. (Rep-02)
Sumber: DPR RI






